Latest News

Rabu, 17 Agustus 2022

KPK Kembali Tangkap Eks Walkot Cimahi Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

 



Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Padahal Ajay baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Penangkapan Ajay dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. "Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (17/8).

 Namun, Ali belum mengungkap dugaan kasus yang menjerat Ajay. Menurutnya, Ajay masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Besok kami sampaikan perkembangannya," katanya.

 Ajay sebelumnya menjalani masa hukuman dua tahun di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi. Selama proses hukuman, nama Ajay belakangan kembali mencuat dalam kasus suap yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

 Robin telah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari lalu.

Ajay sempat mengaku dimintai uang sebesar Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku dari KPK. Belakangan diketahui penyidik tersebut merupakan Robin. Ajay dijanjikan tidak terjerat operasi tangkap tangan atau OTT.



Napi Kasus Suap Dewie Yasin Limpo Dapat Remisi HUT ke-77 RI

 



Makassar, CNN Indonesia -- Mantan anggota DPR RI, Dewie Yasin Limpo narapidana kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua yang mendekam di Lembaga Perempuan Sungguminasa Gowa, Sulawesi Selatan, mendapatkan remisi di HUT ke-77 Republik Indonesia.
Dewie yang merupakan saudara dari Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ini mendapatkan remisi selama 4 bulan 15 hari dari masa tahanan yang dijalaninya selama delapan tahun penjara. "Ibu Dewie mendapatkan remisi empat bulan 15 hari. Bukan bebas. Tapi dalam waktu dekat akan segera bebas," kata Plt Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Yohani Widayati, Rabu (17/8).

Di satu sisi, Dewie Yasin Limpo merasa bersyukur setelah mendapatkan remisi selama empat bulan 15 hari di HUT Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke 77.

"Sangat bersyukur, tentunya ada suatu bayangan yang telah lama saya rindukan bisa segera bertemu keluarga," kata Dewie usai pemberian remisi oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta. Dewie mengatakan, bahwa remisi yang diberikan pada hari kemerdekaan ini adalah sebuah anugerah dari Yang Maha Kuasa. "Mudah-mudahan kita bisa kembali bersama keluarga yang telah bertahun-tahun telah ditinggalkan," imbuh mantan politikus Partai Hanura ini. "Jumlah penghuni Lapas Perempuan Sungguminasa per 17 Agustus 2022 sebanyak 337 orang. Mereka terdiri dari narapidana sebanyak 335 orang, tahanan 2 orang dan titipan anak bayi sebanyak 4 orang," ungkapnya. Dari jumlah tersebut narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I sebanyak 252 orang. Masing-masing, remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 2 bulan sebanyak 53 orang, remisi 3 bulan sebanyak 122 orang, remisi 4 bulan sebanyak 38 orang, remisi 5 bulan sebanyak 30 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 3 orang.
"Untuk narapidana Lapas Perempuan Sungguminasa tidak ada yang menerima Remisi Umum (RU) II atau pengganti denda pidana," kata Yohani. Hingga saat ini, kata Yohani, untuk penghuni Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa sebanyak 724 narapidana. Sementara yang mendapatkan RU I sebanyak 408 orang dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 5 orang, remisi 2 bulan sebanyak 40 orang, remisi 3 bulan sebanyak 144 orang, remisi 4 bulan sebanyak 113 orang, remisi 5 bulan sebanyak 77 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 29 orang. Kemudian untuk RU II atau langsung menjalani pidana denda yakni remisi empat bulan sebanyak 5 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 6 orang.

"Ada 11 orang narapidana yang mendapatkan remisi pidana pengganti denda," sebutnya.



PPATK Proses Informasi Adanya Transaksi dari Rekening Brigadir J Setelah Meninggal

 



JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebanyak Rp 200 juta yang terjadi pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J tewas. "Kami sudah berproses," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/8/2022). 

 Ivan ogah membocorkan temuan sementara PPATK mengenai dugaan transaksi tersebut. Dia mengaku akan menyerahkan temuannya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang sedang mengusut kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Diberitakan Tribunnews.com, informasi mengenai adanya transaksi dari rekening Brigadir J ini dimunculkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

 Kamaruddin menyebut empat rekening Brigadir J diketahui telah dicuri. "Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," ucap Kamaruddin. Kamaruddin juga mempertanyakan kenapa rekening Brigadir J tetap bisa melakukan transfer ke rekening lain, padahal pemiliknya sudah tewas. Dia menyebut uang sebesar Rp 200 juta dari rekening itu mengalir ke rekening tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. "Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" katanya. "Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka," imbuh Kamaruddin.

 Diketahui, polisi telah menetapkan empat tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Dalam pemeriksaan, Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena ajudannya itu telah melecehkan harkat dan martabat keluarganya di Magelang, Jawa Tengah.